Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar

Nathania Riris Michico
Perempuan di Korea Selatan. (Foto: AFP)

Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan selama persidangan dia mengklaim bahwa suaminya dan dua rekannya yang bertanggung jawab menjalankan situs tersebut.

Adapun tiga orang pendiri situs pornografi itu, yang menggunakan paspor bukan Korsel, tetap dinyatakan buron.

Di Korsel, banyak video -dihasilkan dari kamera mata-mata- diambil secara diam-diam di toilet atau ruang ganti umum. Ada beberapa kasus, video diunggah oleh mantan kekasihnya untuk membalas dendam.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
8 jam lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

2 hari lalu

Kim Jong Un Tiba-Tiba Pecat Menhan Korea Utara, Kenapa?

4 hari lalu

Bikin Merinding! Carmen Hearts2Hearts Bicara Bahasa Indonesia saat Terima Penghargaan KWDA 2026

9 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo dan Valencia Tanoesoedibjo Sambut Hangat Kim Soo Hyun di Mahakarya RCTI 37

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal