Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar

Nathania Riris Michico
Perempuan di Korea Selatan. (Foto: AFP)

Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan selama persidangan dia mengklaim bahwa suaminya dan dua rekannya yang bertanggung jawab menjalankan situs tersebut.

Adapun tiga orang pendiri situs pornografi itu, yang menggunakan paspor bukan Korsel, tetap dinyatakan buron.

Di Korsel, banyak video -dihasilkan dari kamera mata-mata- diambil secara diam-diam di toilet atau ruang ganti umum. Ada beberapa kasus, video diunggah oleh mantan kekasihnya untuk membalas dendam.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Destinasi
10 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
13 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
17 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
19 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal