Pengadilan AS Batalkan Gugatan yang Dukung Wapres Mike Pence Batalkan Kemenangan Joe Biden

Anton Suhartono
Joe Biden (Foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak tuntutan seorang anggota Kongres dari Partai Republik, Louie Gohmert, yang meminta agar Wakil Presiden Mike Pence membatalkan kemanangan Joe Biden dalam pilpres pada 3 November lalu.

Joe Biden akan memimpin sidang di Kongres pada 6 Januari mendatang dengan agenda penghitungan suara elektoral Pilpes AS 2020. 

Tiga hakim wilayah mendukung putusan hakim federal bahwa gugatan Gohmert ditolak. Menurut dia, Pence punya kuasa untuk membatalkan hasil pilpres dalam sidang di Kongres.

Dalam pilpres AS, kemenangan ditentukan oleh Electoral College yang merepresentasikan kongres. Biden unggul dengan memperoleh 306 suara elektoral, sedangkan Trump 232. Setiap kandidat harus mengumpulkan setidaknya 270 suara elektoral untuk bisa melenggang ke Gedung Putih.

Kubu Trump berkali-kali melakukan upaya hukum di beberapa negara bagian untuk membatalkan kemenangan Biden dengan tuduhan kecurangan massal. Namun hakim membatalkan gugatan itu karena tidak ada bukti yang mendukung.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke Rp17.333 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

Internasional
12 jam lalu

Kongres AS Minta Akses Senjata Nuklir Israel, Berapa Jumlah Hulu Ledaknya?

Internasional
17 jam lalu

Trump Mungkin Salahkan Netanyahu jika Perang Lawan Iran Berlanjut, Ganggu Ekonomi Global

Internasional
17 jam lalu

AS Incar Uranium Iran, Tak Sudi Ada Program Nuklir Sekecil Apa pun

Internasional
19 jam lalu

Israel Yakin Trump Tak Akan Serang Iran Lagi, Pilih Tekanan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal