DEN HAAG, iNews.id – Pengadilan banding di Belanda pada Senin (12/2/2024) ini memerintahkan pemerintah negeri kincir angin itu untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Alasannya, suku cadang tersebut dikhawatirkan digunakan dalam tindakan pelanggaran hukum internasional selama serangan Israel di Gaza.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan seperti dilansir Reuters.
Dikatakan bahwa Negara Belanda harus mematuhi perintah itu dalam waktu tujuh hari dan menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menangguhkan perintah tersebut saat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Gugatan terhadap Pemerintah Belanda itu diajukan oleh beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam cabang Belanda, pada Desember lalu.
Dalam putusan pertama, pengadilan yang lebih rendah di Belanda tidak memerintahkan pemerintah negara itu untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Namun, pengadilan mengatakan kemungkinan besar F-35 berkontribusi terhadap pelanggaran hukum perang.
Dikatakan bahwa negara mempunyai kebebasan yang besar dalam mempertimbangkan isu-isu politik dan kebijakan dalam memutuskan ekspor senjata. Pandangan pengadilan rendah itu lantas ditolak oleh pengadilan banding di Belanda yang mengatakan bahwa kekhawatiran akan politik dan ekonomi tidak sebanding dengan beratnya risiko pelanggaran hukum perang.