Pengadilan di Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Itu Sejalan dengan Konstitusi

Ahmad Islamy Jamil
Bendera Jepang (ilustrasi). (Foto: Dok/2020)

TOKYO, iNews.id – Pengadilan di Jepang pada Rabu (30/11/2022) menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu adalah konstitusional. Keputusan itu memberikan pukulan bagi kaum LGBT di negeri sakura.

Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang melarang pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Tokyo hari ini juga menyatakan bahwa tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga adalah pelanggaran hak asasi mereka.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang dibuat hanya berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut ataupun mengusulkan undang-undang bagi pernikahan sesama jenis.

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi Jepang. Keputusan tersebut sama dengan kesimpulan disampaikan pengadilan di Osaka pada Juni lalu. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Menara Ikonik Jepang Tokyo Skytree Ditutup gegara Lift Rusak Jebak 20 Orang hingga 5,5 Jam

Nasional
11 hari lalu

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang

Internasional
11 hari lalu

Helikopter Bawa Turis Jatuh di Kawah Gunung Berapi Jepang, 3 Jenazah Ditemukan

Internasional
12 hari lalu

Sanae Takaichi Kembali Terpilih sebagai Perdana Menteri Jepang

Mobil
12 hari lalu

Jepang Buka Keran Impor Mobil dari Amerika, Bebas Masuk Tanpa Pengujian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal