Pengadilan di Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Itu Sejalan dengan Konstitusi

Ahmad Islamy Jamil
Bendera Jepang (ilustrasi). (Foto: Dok/2020)

TOKYO, iNews.id – Pengadilan di Jepang pada Rabu (30/11/2022) menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu adalah konstitusional. Keputusan itu memberikan pukulan bagi kaum LGBT di negeri sakura.

Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang melarang pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Tokyo hari ini juga menyatakan bahwa tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga adalah pelanggaran hak asasi mereka.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang dibuat hanya berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut ataupun mengusulkan undang-undang bagi pernikahan sesama jenis.

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi Jepang. Keputusan tersebut sama dengan kesimpulan disampaikan pengadilan di Osaka pada Juni lalu. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Viral Raffi Ahmad Beli Tas Ivan Gunawan Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Yokohama

Internasional
5 hari lalu

Jepang Perang Lawan Beruang, Kerahkan Pasukan Bela Diri

Destinasi
5 hari lalu

Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!

Seleb
5 hari lalu

Kronologi Lengkap Nessie Judge Dikecam Netizen Jepang gegara Pajang Foto Junko Furuta

Nasional
15 hari lalu

Prabowo: ASEAN-Jepang Jadi Jangkar Perdamaian dan Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal