Pengadilan di Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Itu Sejalan dengan Konstitusi

Ahmad Islamy Jamil
Bendera Jepang (ilustrasi). (Foto: Dok/2020)

TOKYO, iNews.id – Pengadilan di Jepang pada Rabu (30/11/2022) menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu adalah konstitusional. Keputusan itu memberikan pukulan bagi kaum LGBT di negeri sakura.

Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang melarang pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Tokyo hari ini juga menyatakan bahwa tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga adalah pelanggaran hak asasi mereka.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang dibuat hanya berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut ataupun mengusulkan undang-undang bagi pernikahan sesama jenis.

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi Jepang. Keputusan tersebut sama dengan kesimpulan disampaikan pengadilan di Osaka pada Juni lalu. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menhan Sjafrie dan Menhan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Teken Kerja Sama Pertahanan

Internasional
5 hari lalu

Keji, Suami Bakar Jasad Istri di Kebun Binatang

Internasional
8 hari lalu

Indonesia Pinjamkan Sepasang Komodo ke Kebun Binatang Jepang, Ditukar Panda Merah

Nasional
10 hari lalu

Gempa Besar M6 Guncang Hokkaido Jepang, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Internasional
12 hari lalu

Jepang Dilanda Kebakaran Hutan Dahsyat, Ribuan Orang Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal