TOKYO, iNews.id – Pengadilan di Jepang pada Rabu (30/11/2022) menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu adalah konstitusional. Keputusan itu memberikan pukulan bagi kaum LGBT di negeri sakura.
Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang melarang pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Tokyo hari ini juga menyatakan bahwa tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga adalah pelanggaran hak asasi mereka.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang dibuat hanya berdasarkan “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”. Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut ataupun mengusulkan undang-undang bagi pernikahan sesama jenis.
Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi Jepang. Keputusan tersebut sama dengan kesimpulan disampaikan pengadilan di Osaka pada Juni lalu.