Pengadilan Filipina Perintahkan Pengembalian Harta Sitaan Diktator Marcos Senilai Rp53 T

Anton Suhartono
Imelda Marcos berfoto bersana para staf komisi pemilihan umum Filipina (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina, Senin (16/12/2019), membatalkan kasus korupsi melibatkan keluarga mendiang diktator Ferdinand Marcos. Kasus ini pertama kali diusut 32 tahun lalu.

Hakim menyatakan, tak cukup alat bukti dalam kasus ini sehingga otoritas harus mengembalikan harta keluarga Marcos senilai 3,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,8 triliun.

Ini merupakan putusan hakim keempat sejak Agustus 2019 yang memenangkan keluarga Marcos.

Menurut hakim, dokumen yang difotokopi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sehingga kasus itu tidak akan dilanjutkan.

Dengan demikian, upaya selama 3 dekade terakhir untuk merebut uang negara dalam kasus ini gagal. Sebuah panel dibentuk untuk mengembalikan harta senilai 10 miliar dolar AS yang diduga ditilep Marcos dan keluarganya sehingga mereka bisa menikmati hidup mewah selama 20 tahun berkuasa.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Nasional
2 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Nasional
2 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Internasional
5 hari lalu

Buntut Perang Timur Tengah, Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Seminggu demi Hemat Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal