Pengadilan Filipina Perintahkan Pengembalian Harta Sitaan Diktator Marcos Senilai Rp53 T

Anton Suhartono
Imelda Marcos berfoto bersana para staf komisi pemilihan umum Filipina (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina, Senin (16/12/2019), membatalkan kasus korupsi melibatkan keluarga mendiang diktator Ferdinand Marcos. Kasus ini pertama kali diusut 32 tahun lalu.

Hakim menyatakan, tak cukup alat bukti dalam kasus ini sehingga otoritas harus mengembalikan harta keluarga Marcos senilai 3,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp53,8 triliun.

Ini merupakan putusan hakim keempat sejak Agustus 2019 yang memenangkan keluarga Marcos.

Menurut hakim, dokumen yang difotokopi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, sehingga kasus itu tidak akan dilanjutkan.

Dengan demikian, upaya selama 3 dekade terakhir untuk merebut uang negara dalam kasus ini gagal. Sebuah panel dibentuk untuk mengembalikan harta senilai 10 miliar dolar AS yang diduga ditilep Marcos dan keluarganya sehingga mereka bisa menikmati hidup mewah selama 20 tahun berkuasa.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

2 hari lalu

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

2 hari lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal