Pengadilan Filipina Perintahkan Pengembalian Harta Sitaan Diktator Marcos Senilai Rp53 T

Anton Suhartono
Imelda Marcos berfoto bersana para staf komisi pemilihan umum Filipina (Foto: AFP)

Dalam putusan setebal 58 halaman, pengadilan antikorupsi sebenarnya mengakui adanya kekejaman yang dilakukan selama status darurat militer di bawah rezim Marcos serta praktik penjarahan harta negara.

"Namun, jika tidak ada bukti cukup yang dapat mengarah pada kesimpulan bahwa subjek properti didapatkan dari kejahatan, pengadilan tidak dapat memerintahkan pengembalian barang yang sama ke kas negara," bunyi dokumen, seperti dilaporkan kembali Reuters.

Pengadilan yang sama menolak kasus serupa terhadap keluarga Marcos pada Agustus, September, dan Oktober, semuanya karena alasan kurang bukti.

Meskipun digulingkan dalam pemberontakan pada 1986 dan diusir ke pengasingan, keluarga Marcos tetap menjadi kekuatan yang diperhitungkan di Filipina. Para loyalisnya berada di seluruh sel birokrasi, politik, dan bisnis.

Istri mendiang, Imelda, merupakan anggota kongres yang menjabat selama empat periode. Anak perempuannya, Imee, saat ini menjadi senator sebagaimana putra Marcos, Ferdinand Marcos Jr. Tak hanya itu, Ferdinand Marcos Jr disebut-sebut akan maju dalam pemilihan presiden pada 2022.

Keluarga itu juga memiliki sekutu kuat di lingkaran Presiden Rodrigo Duterte.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Heboh, Puluhan Sekolah di Filipina Pulangkan Seluruh Siswa gegara Ancaman Penembakan

2 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

4 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal