WASHINGTON, iNews.id - Donald Trump didiskualifikasi dari pemilihan pendahuluan Partai Republik di Negara Bagian Illinois. Hakim negara bagian menilai Trump berperan dalam pengerahan massa pendukungnya menggeruduk Gedung Capitol Washington DC pada 6 Januari 2021 untuk membatalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.
Pemilihan pendahuluan di Illinois akan digelar pada 19 Maret mendatang. Sejauh ini Trump memenangkan seluruh pemilihan pendahuluan atas pesaingnya, Nikki Haley untuk memperebutkan tiket dari Partai Republik dalam Pilpres AS 2024. Jika lolos, Trump kemungkinan besar akan menghadapi petahana, Joe Biden.
Hakim Wilayah Cook County, Tracie Porter, mengabulkan tuntutan para pemilih di Illinois yang menilai mantan presiden tersebut harus didiskualifikasi dalam pemilihan pendahuluan, bahkan pemungutan suara Pilpres AS 2024 yang akan digelar pada 5 November.
Porter menyebut Trump melanggar klausul anti-pemberontakan dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.
Namun putusan akhir nasib Trump terkait kasus Illinois serta gugatan lainnya kemungkinan besar bakal sampai ke Mahkamah Agung AS.