Porter mengatakan dia tetap pada keputusannya untuk mendiskualifikasi Trump karena memperkirakan presiden ke-45 AS itu akan mengajukan banding ke pengadilan banding Illinois. Kemungkinan kasus ini juga akan sampai ke Mahkamah Agung.
Kelompok advokasi Free Speech For People, yang memelopori tuntutan diskualifikasi Trump di Illinois, menyambut baik keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah.
Sementara itu juru bicara kampanye Trump mengatakan keputusan tersebut inkonstitusional sehingga segera mengajukan banding.
Sebelumnnya Negara Bagian Colorado dan Maine juga mendiskualifikasi Trump dari pemilihan pendahuluan Republik setelah dianggap melanggar Pasal 3 Amandemen Ke-14 Konstitusi. Kedua keputusan tersebut masih menunggu upaya banding.
Pasal 3 Amandemen Ke-14 Konstitusi berisi larangan bagi siapa pun yang sudah disumpah setia terhadap Konstitusi namun terlibat dalam pemberontakan atau perlawanan melawan UUD tersebut, atau memberikan bantuan atau keamanan kepada musuh-musuh Konstitusi AS.