LUCKNOW, iNews.id - Pengadilan India mengeluarkan putusan kontroversial yakni membolehkan umat Hindu melaksanakan ibadah di
sebuah masjid Kota Varanasi, Uttar Pradesh. Putusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah hasil survei purbakala mengungkap, masjid yang dibangun pada abad ke-17 itu dahulunya adalah kuil Hindu.
Ini merupakan sengketa perebutan rumah ibadah untuk kesekian kali di India sejak pemerintahan negara itu dikuasai kelompok nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.
Pengadilan Kota Varanasi, Rabu (31/1/2024), memutus umat Hindu boleh beribadah di Masjid Gyanvapi.
“Hakim mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi,” kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili para pemohon dari kalangan Hindu, seperti dikutip dari Reuters.
Masjid tersebut berselelagan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan salah satu rumah ibadah umat Islam paling terkenal.