Pengadilan India Bolehkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi gegara Survei Arkeologi

Anton Suhartono
Pengadilan India membolehkan umat Hindu beribadah di Masjid Gyanvapi, Kota Varanasi (Foto: Reuters)

LUCKNOW, iNews.id - Pengadilan India mengeluarkan putusan kontroversial yakni membolehkan umat Hindu melaksanakan ibadah di 
sebuah masjid Kota Varanasi, Uttar Pradesh. Putusan itu dikeluarkan beberapa hari setelah hasil survei purbakala mengungkap, masjid yang dibangun pada abad ke-17 itu dahulunya adalah kuil Hindu.

Ini merupakan sengketa perebutan rumah ibadah untuk kesekian kali di India sejak pemerintahan negara itu dikuasai kelompok nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi

Pengadilan Kota Varanasi, Rabu (31/1/2024), memutus umat Hindu boleh beribadah di Masjid Gyanvapi.

“Hakim mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi,” kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili para pemohon dari kalangan Hindu, seperti dikutip dari Reuters.

Masjid tersebut berselelagan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan salah satu rumah ibadah umat Islam paling terkenal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW bagi Umat Islam

3 hari lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 Sekaligus Qadha Ramadhan, Teks Arab dan Artinya

3 hari lalu

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026 / Rabiul Awal 1448 H, Niat dan Keutamaan

3 hari lalu

Kaget! Pengemis Meninggal Dunia Tinggalkan Uang Ratusan Juta, Disumbang ke Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal