Pengadilan Internasional Putuskan Nasib Myanmar soal Pembantaian Muslim Rohingya Pekan Depan

Anton Suhartono
Pengadilan Internasional akan memutuskan hasil sidang tuduhan genosida dengan terlapor Myanmar pada 23 Januari 2020 (Foto: AFP)

Kementerian Kehakiman Gambia menyatakan, ICJ akan menyampaikan putusannya, apakah merekomendasikan langkah darurat atau tidak, pada Kamis (23/1/2020).

Dalam sidang, Gambia menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB Tahun 1948. Selain itu, Gambia meminta hakim ICJ segera mengambil tindakan untuk menghindari risiko serius terulangnya kembali genosida serta menyerukan langkah-langkah darurat untuk mencegah Myanmar melakukan kekejaman lebih lanjut atau menghilangkan barang bukti.

Tidak dijelaskan secara spesifik mengenai jenis tindakan darurat yang harus diambil.

Jika pengadilan menerima tuduhan Gambia, ini akan menjadi sanksi hukum pertama terhadap Pemerintah Myanmar terkait kasus Rohingya.

Diperkirakan saat ini ada 600.000 muslim Rohingya yang masih berada di Negara Bagian Rakhine. Mereka berpotensi kembali menjadi sasaran kekerasan militer Mynamar atas nama pembasmian gerakan separatis dan teroris.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
1 bulan lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
2 bulan lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara

Internasional
2 bulan lalu

Organisasi Kerja Sama Islam Tolak Pengakuan Kemerdekaan Somaliland oleh Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal