Pengadilan Internasional Tak Takut Diancam AS soal Perang Afghanistan

Anton Suhartono
Kantor ICC di Den Haag, Belanda (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, tak gentar dengan ancaman Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS) John Bolton yang akan memberi sanksi kepada para hakim.

Pada Senin lalu Bolton mengatakan, jika ICC melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara maupun dinas intelijen Amerika di Afghanistan, pihaknya akan menjatuhkan beberapa sanksi.

"ICC merupakan pengadilan hukum, akan terus melanjutkan tugasnya tanpa terpengaruh, sesuai dengan prinsip-prinsip dan gagasan menyeluruh dari aturan hukum," demikian pernyataan ICC, dikutip dari AFP, Selasa (11/9/2018).

Disebutkan, ICC merupakan institusi yang independen dan tidak memihak serta didukung oleh 123 negara.

Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, tahun lalu ada alasan mendasar yang meyakini kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan dilakukan di Afghanistan. Untuk itu pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlinbat dalam konflik, termasuk pasukan AS dan Badan Intelijen Pusat AS (CIA).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
53 menit lalu

Anggota DPR AS Ajukan Resolusi Israel Lakukan Genosida di Gaza, Didukung Puluhan Legislator

Internasional
2 jam lalu

Bantah Trump, Badan Energi Atom Internasional Belum Deteksi Uji Coba Nuklir

Internasional
18 jam lalu

KTT G20 di Afrika Selatan Tetap Akan Hasilkan Keputusan meski Diboikot Trump

Internasional
1 hari lalu

Diboikot Trump, KTT G20 di Afrika Selatan Jalan Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal