Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukum Penjara 10 Tahun kepada Produser Film asal Jepang

Umaya Khusniah
Gambar Toru Kubota yang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id - Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. Dia dituduh melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi. 

Toru Kubota (26) ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi. 

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan, 

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
19 menit lalu

Gempa Dashyat M7,6 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Internasional
3 hari lalu

Rekor! 230 Orang Diserang Beruang di Jepang, 13 di Antaranya Tewas

Internasional
5 hari lalu

Angsa Asyik Nongkrong di Rel, Kereta Cepat Jepang Ngerem Mendadak

All Sport
5 hari lalu

Valentino Rossi Ingin Bikin Film Dokumenter, Brad Pitt Masuk Radar Pemeran Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal