TOKYO, iNews.id - Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. Dia dituduh melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi.
Toru Kubota (26) ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi.
Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan,
"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.