Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika

Anton Suhartono
Pengadilan kejahatan perang Gaza di Istanbul, Turki, memutuskan Israel melakukan praktik genosida di Gaza (Foto: AP)

Selain itu, juri juga mengkritik dua poin rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional, namun tidak melakukan apa pun untuk menondak para pelaku genosida.

"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab atas semua pemulihan," kata anggota pengadilan dalam pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (27/10/2025).

Juri mengingatkan pengadilan Gaza ini bukan pengadilan hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang, organisasi, atau negara. Pengadilan ini harus dilihat sebagai respons masyarakat sipil internasional terhadap perang di Gaza.

"Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia," kata para juri. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

30% Korban Tewas Serangan AS-Israel ke Iran Anak-Anak, Rudal Ditembak dari UEA

Nasional
19 jam lalu

Momen Prabowo Menangis Terharu, Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan ke Palestina

Internasional
21 jam lalu

Negara-Negara Teluk Marah ke AS usai Wilayahnya Digempur Drone Iran Tanpa Peringatan

Internasional
23 jam lalu

Baru 100 Jam Serang Iran, Biaya Perang AS sudah Tembus Rp60 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal