Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika

Anton Suhartono
Pengadilan kejahatan perang Gaza di Istanbul, Turki, memutuskan Israel melakukan praktik genosida di Gaza (Foto: AP)

Selain itu, juri juga mengkritik dua poin rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional, namun tidak melakukan apa pun untuk menondak para pelaku genosida.

"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab atas semua pemulihan," kata anggota pengadilan dalam pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (27/10/2025).

Juri mengingatkan pengadilan Gaza ini bukan pengadilan hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang, organisasi, atau negara. Pengadilan ini harus dilihat sebagai respons masyarakat sipil internasional terhadap perang di Gaza.

"Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia," kata para juri. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Momen Kocak PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta Pena Trump saat Teken Perjanjian Dagang

Internasional
5 jam lalu

Gencatan Senjata, Israel Lanjut Hancurkan Bangunan di Gaza

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Puji Peran AS Bantu Mediasi Konflik Thailand-Kamboja di KTT ASEAN

Nasional
15 jam lalu

Prabowo: Amerika Bantu Bangun ASEAN yang Kuat dan Terhubung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal