Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika

Anton Suhartono
Pengadilan kejahatan perang Gaza di Istanbul, Turki, memutuskan Israel melakukan praktik genosida di Gaza (Foto: AP)

ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan kejahatan perang Gaza yang digelar di Istanbul, Turki, Minggu (26/10/2025), menyampaikan hasil temuan akhir. Para juri memutuskan, Israel melakukan genosida di Gaza seraya menegaskan para pelaku kejahatan di pihak Israel maupun negara-negara lain yang membantu negara Yahudi itu tidak boleh dibiarkan lolos atas kejahatan mereka.

Pengadilan tidak resmi yang didirikan di London, Inggris, pada November 2024, itu menyampaikan putusan final setelah 4 hari bersidang di Istanbul.

Sidang yang dipimpin Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) untuk wilayah Palestina, ini mengikuti tradisi Pengadilan Russell, yang pada 1967 mendengarkan bukti-bukti kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam.

Proses pengadilan Gaza yang berlangsung selama setahun tersebut melibatkan pengumpulan informasi, mendengarkan keterangan saksi dan penyintas, serta pengarsipan bukti.

Dalam putusannya, juri pengadilan mengutuk praktik genosida di Gaza serta berbagai kejahatan lain, termasuk penghancuran massal properti perumahan, penolakan bantuan makanan yang disengaja kepada penduduk sipil, penyiksaan, serta penargetan jurnalis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Lagi, Trump Ancam Hancurkan Gunung 'Nuklir' Iran

7 jam lalu

Nah, Menlu Israel Bantah Negaranya Akan Usir Seluruh Warga Gaza

7 jam lalu

Netanyahu Klaim Kepemimpinan Iran di Ambang Keruntuhan

8 jam lalu

Pakta Pertahanan Makkah Bikin Sejumlah Negara Resah, Erdogan: Mereka Diam-Diam Menentang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal