ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan kejahatan perang Gaza yang digelar di Istanbul, Turki, Minggu (26/10/2025), menyampaikan hasil temuan akhir. Para juri memutuskan, Israel melakukan genosida di Gaza seraya menegaskan para pelaku kejahatan di pihak Israel maupun negara-negara lain yang membantu negara Yahudi itu tidak boleh dibiarkan lolos atas kejahatan mereka.
Pengadilan tidak resmi yang didirikan di London, Inggris, pada November 2024, itu menyampaikan putusan final setelah 4 hari bersidang di Istanbul.
Sidang yang dipimpin Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) untuk wilayah Palestina, ini mengikuti tradisi Pengadilan Russell, yang pada 1967 mendengarkan bukti-bukti kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam.
Proses pengadilan Gaza yang berlangsung selama setahun tersebut melibatkan pengumpulan informasi, mendengarkan keterangan saksi dan penyintas, serta pengarsipan bukti.
Dalam putusannya, juri pengadilan mengutuk praktik genosida di Gaza serta berbagai kejahatan lain, termasuk penghancuran massal properti perumahan, penolakan bantuan makanan yang disengaja kepada penduduk sipil, penyiksaan, serta penargetan jurnalis.
Setelah mengeluarkan vonis, juri merekomendasikan agar seluruh pelaku, pihak yang membantu, serta pendukung dimintai pertanggungjawaban mereka. Pengadikan juga menyerukan agar Israel diusir dari keanggotaan organisasi-organisasi internasional termasuk PBB.
Juri juga menemukan bahwa pemerintah Barat, terutama AS, terlibat bersama Israel, dengan cara memberikan perlindungan diplomatik, memberikan bantuan senjata, suku cadang senjata, intelijen, bantuan dan pelatihan militer, serta bantuan ekonomi berkelanjutan.