Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu

Anton Suhartono
Majelis banding Pengadikan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel menghentikan penyelidikan tuduhan praktik genosida (Foto: AP)

DEN HAAG, iNews.id - Majelis banding Pengadikan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tuduhan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Penolakan terhadap tantangan hukum yang diajukan Israel ini merupakan pukulan telak bagi upaya negara Yahudi itu untuk menggagalkan kasus tersebut.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada pemimpin Hamas Ibrahim Al Masri, namun kemudian mencabutnya setelah mendapat laporan yang kredibel mengenai kematiannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

18 jam lalu

Trump Dievakuasi dari Pesawat Air Force One Setelah Israel Peringatkan Serangan Rudal Iran

20 jam lalu

Suriah Kutuk Kolombia yang Akui Dataran Tinggi Golan Milik Israel

21 jam lalu

Kolombia Akui Dataran Tinggi Golan Suriah Milik Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal