Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu

Anton Suhartono
Majelis banding Pengadikan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel menghentikan penyelidikan tuduhan praktik genosida (Foto: AP)

Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.

Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

Sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka.

Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 menit lalu

Netanyahu Geruduk Masjid Al Aqsa, Palestina: Provokasi!

Internasional
40 menit lalu

Trump Larang Masuk Warga Palestina dan Suriah ke Amerika

Internasional
1 jam lalu

Duh, Bayi di Gaza Meninggal akibat Kedinginan

Internasional
7 jam lalu

PM Israel Netanyahu Nekat Geruduk Masjid Al Aqsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal