Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu

Anton Suhartono
Majelis banding Pengadikan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel menghentikan penyelidikan tuduhan praktik genosida (Foto: AP)

Permohonan Israel tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023. Israel berpendapat serangan pasca-7 Oktober terhadap Gaza merupakan situasi baru, dipicu oleh rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.

Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.

Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

Sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka.

Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon Selatan, Netanyahu Sebut Hizbullah Masih Mengancam

57 tahun lalu

Iran Larang Badan Energi Atom Periksa Fasilitas Nuklir yang Hancur Diserang AS

57 tahun lalu

Kecam Netanyahu, Mantan Kepala Staf IDF: Dia Bikin Israel Kehilangan Arah!

57 tahun lalu

Keji! Israel Bunuh Kiper Tim Sepak Bola Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal