Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan PM Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya (Foto: AP)

Penggugat yang juga mantan asisten peneliti Anwar, Yusoff Rawther, mengajukan gugatan pada 2021, menuduhnya melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2018 saat mereka berada di kediaman Anwar di Kuala Lumpur. Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, dan yang diperberat.

Anwar, yang menjadi perdana menteri pada 2022, membantah melakukan kesalahan apa pun. 

Pengacara Anwar, Allan Wong, mengatakan gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan, apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Menurut Allan, perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

4 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

4 hari lalu

Pesan Haru Mahathir Mohamad untuk Istri Tercinta Siti Hasmah yang Meninggal Hari Ini 

4 hari lalu

Jenazah Istri Mahathir Mohamad Siti Hasmah Dimakamkan Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal