Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan PM Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya (Foto: AP)

Anwar, yang menjadi perdana menteri pada 2022, membantah melakukan kesalahan apa pun. 

Pengacara Anwar, Allan Wong, mengatakan gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan, apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Menurut Allan, perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal