Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan PM Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya (Foto: AP)

Anwar, yang menjadi perdana menteri pada 2022, membantah melakukan kesalahan apa pun. 

Pengacara Anwar, Allan Wong, mengatakan gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan, apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Menurut Allan, perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
5 jam lalu

Malaysia Diserang Wabah TBC, 503 Kasus Baru dalam Sepekan!

Internasional
1 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

Internasional
3 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Mobil
4 hari lalu

Duduki Penjualan Mobil Terbanyak di ASEAN, Indonesia Nyaris Disalip Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal