Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan PM Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan Perdana MenteriAnwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan ajudannya. Anwar dituduh melakukan mengalami pelecehan seksual terhadap sang ajudan pada 2018.

Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali, Senin (21/7/2025), mengatakan tiga hakim secara bulat setuju untuk menunda persidangan sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusannya terkait permintaan Anwar untuk mendapatkan kekebalan hukum selama menjabat kepada Pengadilan Federal.

“Mengenai permohonan penundaan, kami memutuskan bahwa penundaan tersebut harus dikabulkan karena terdapat keadaan khusus. Jika tidak ada penundaan persidangan, banding akan dianggap tidak sah,” kata Ruzima, seperti dikutip dari Bloomberg.

Anwar mengajukan banding atas putusan pengadilan lainnya yang dibatalkan pada Juni 2025. Dia berupaya memperoleh kejelasan dari Pengadilan Federal mengenai apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat bisa dituntut atas tuduhan kejahatan sebelum menjabat.

Ini merupakan penangguhan hukuman bagi Anwar yang bertahun-tahun lalu menghadapi dakwaan sodomi dan penyalahgunaan kekuasaan, tuduhan yang dia bantah. Tuduhan yang menurutnya bermotif politik itu dilayangkan setelah krisis keuangan di Asia pada 1997 dan 1998. Saat itu Anwar menjabat sebagai wakil perdana menteri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Aldi Taher Banjir Hujatan usai Sarankan Nadhif Basalamah Segera Menikah setelah Alami Pelecehan

57 tahun lalu

Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual di Medsos, Aldi Taher: Nikah Buruan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal