SIBU, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (17/11/2021), terkait kasus pembunuhan. Dakwaan terhadap terdakwa diturunkan dari pembunuhan menjadi pembunuhan tercela.
Pria yang diidentifikasi sebagai Odang (31) itu awalnya didakwa dengan Pasal 302 KUHP terkait kematian temannya yang juga warga Indonesia, Rianto. Pembunuhan terjadi antara 20 Februari 2019 malam hingga 21 Februari pagi di perkebunan sawit Mukah.
Hakim Komisioner Pengadilan Tinggi Christopher Chin Soo Yin, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, setelah mengevaluasi kembali bukti-bukti, dakwaan terhadap Odang diubah menjadi Pasal 304 (A) KUHP yakni pembunuhan tercela sehingga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Menurut Chin, terdakwa membunuh karena membela diri akibat diserang terlebih dulu oleh Rianto.
Dia juga memerintahkan agar hukuman Odang dihitung sejak tanggal penangkapan yakni pada 22 Februari 2019 atau biasa disebut dengan dipotong masa tahanan.