Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

SIBU, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (17/11/2021), terkait kasus pembunuhan. Dakwaan terhadap terdakwa diturunkan dari pembunuhan menjadi pembunuhan tercela.

Pria yang diidentifikasi sebagai Odang (31) itu awalnya didakwa dengan Pasal 302 KUHP terkait kematian temannya yang juga warga Indonesia, Rianto. Pembunuhan terjadi antara 20 Februari 2019 malam hingga 21 Februari pagi di perkebunan sawit Mukah.

Hakim Komisioner Pengadilan Tinggi Christopher Chin Soo Yin, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, setelah mengevaluasi kembali bukti-bukti, dakwaan terhadap Odang diubah menjadi Pasal 304 (A) KUHP yakni pembunuhan tercela sehingga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Menurut Chin, terdakwa membunuh karena membela diri akibat diserang terlebih dulu oleh Rianto.

Dia juga memerintahkan agar hukuman Odang dihitung sejak tanggal penangkapan yakni pada 22 Februari 2019 atau biasa disebut dengan dipotong masa tahanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak

Internasional
13 jam lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Nasional
18 jam lalu

Prabowo: Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana, Indonesia Bangsa yang Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal