Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

SIBU, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan TinggiMalaysia, Rabu (17/11/2021), terkait kasus pembunuhan. Dakwaan terhadap terdakwa diturunkan dari pembunuhan menjadi pembunuhan tercela.

Pria yang diidentifikasi sebagai Odang (31) itu awalnya didakwa dengan Pasal 302 KUHP terkait kematian temannya yang juga warga Indonesia, Rianto. Pembunuhan terjadi antara 20 Februari 2019 malam hingga 21 Februari pagi di perkebunan sawit Mukah.

Hakim Komisioner Pengadilan Tinggi Christopher Chin Soo Yin, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, setelah mengevaluasi kembali bukti-bukti, dakwaan terhadap Odang diubah menjadi Pasal 304 (A) KUHP yakni pembunuhan tercela sehingga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Menurut Chin, terdakwa membunuh karena membela diri akibat diserang terlebih dulu oleh Rianto.

Dia juga memerintahkan agar hukuman Odang dihitung sejak tanggal penangkapan yakni pada 22 Februari 2019 atau biasa disebut dengan dipotong masa tahanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Besar M7,3 Guncang Meksiko, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

3 hari lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

3 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal