Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

Menurut dokumen dakwaan, peristiwa ini bermula saat Rianto mengajak Odang bertemu di suatu tempat sekitar 500 meter dari tempat tinggal mereka. Saat itu Rianto ingin menawarkan narkoba kepadanya.

Namun Odang menolak membeli sabu-sabu dari Rianto. Mendengar penolakan itu, Rianto marah dan berusaha merebut uang dari saku Odang. Perkelahian semakin serius karena Rianto mengambil pisau untuk menyerangnya.

Odang pun berusaha melayani dengan mengeluarkan pisau yang juga dibawanya. Perkelahian dimenangkan Odang dan menyebabkan kematian Rianto.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

403.626 Wisatawan Malaysia Naik Kereta Cepat Whoosh, Jadi Penumpang Asing Terbanyak

2 hari lalu

Prabowo bakal Bicara soal Pandangan RI saat Hadiri KTT BRICS di India

3 hari lalu

Indonesia Prihatin Konflik di Yaman Memanas, Serukan Upaya Diplomasi

6 hari lalu

Tragis! Helikopter Medis Jatuh di Malaysia, 5 Orang Tewas termasuk Perawat dan Pasien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal