Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

Menurut dokumen dakwaan, peristiwa ini bermula saat Rianto mengajak Odang bertemu di suatu tempat sekitar 500 meter dari tempat tinggal mereka. Saat itu Rianto ingin menawarkan narkoba kepadanya.

Namun Odang menolak membeli sabu-sabu dari Rianto. Mendengar penolakan itu, Rianto marah dan berusaha merebut uang dari saku Odang. Perkelahian semakin serius karena Rianto mengambil pisau untuk menyerangnya.

Odang pun berusaha melayani dengan mengeluarkan pisau yang juga dibawanya. Perkelahian dimenangkan Odang dan menyebabkan kematian Rianto.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
22 jam lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

2 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

3 hari lalu

Gempa Besar M7,3 Guncang Meksiko, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

5 hari lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal