Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

Menurut dokumen dakwaan, peristiwa ini bermula saat Rianto mengajak Odang bertemu di suatu tempat sekitar 500 meter dari tempat tinggal mereka. Saat itu Rianto ingin menawarkan narkoba kepadanya.

Namun Odang menolak membeli sabu-sabu dari Rianto. Mendengar penolakan itu, Rianto marah dan berusaha merebut uang dari saku Odang. Perkelahian semakin serius karena Rianto mengambil pisau untuk menyerangnya.

Odang pun berusaha melayani dengan mengeluarkan pisau yang juga dibawanya. Perkelahian dimenangkan Odang dan menyebabkan kematian Rianto.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Ziarah ke Makam Rasulullah, Megawati Doakan Kemajuan Indonesia

Internasional
7 jam lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Internet
1 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internet
1 hari lalu

Viral Pria asal Malaysia Jadi Orang Kaya Mendadak usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal