Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)

SIBU, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman penjara 13 tahun oleh Pengadilan TinggiMalaysia, Rabu (17/11/2021), terkait kasus pembunuhan. Dakwaan terhadap terdakwa diturunkan dari pembunuhan menjadi pembunuhan tercela.

Pria yang diidentifikasi sebagai Odang (31) itu awalnya didakwa dengan Pasal 302 KUHP terkait kematian temannya yang juga warga Indonesia, Rianto. Pembunuhan terjadi antara 20 Februari 2019 malam hingga 21 Februari pagi di perkebunan sawit Mukah.

Hakim Komisioner Pengadilan Tinggi Christopher Chin Soo Yin, seperti dikutip dari The Star, mengatakan, setelah mengevaluasi kembali bukti-bukti, dakwaan terhadap Odang diubah menjadi Pasal 304 (A) KUHP yakni pembunuhan tercela sehingga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Menurut Chin, terdakwa membunuh karena membela diri akibat diserang terlebih dulu oleh Rianto.

Dia juga memerintahkan agar hukuman Odang dihitung sejak tanggal penangkapan yakni pada 22 Februari 2019 atau biasa disebut dengan dipotong masa tahanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kemarau Masih Berlanjut, BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai Oktober 2026

14 jam lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

2 hari lalu

Indonesia Segera Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Tahap Awal Kirim 1.000 Ton

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal