Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada Biksu Antimuslim

Anton Suhartono
Wirathu (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar, Selasa (28/5/2019), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap biksu Budha antimuslim terkait tuduhan penghasutan.

Pejabat kepolisian Nay Pyi Taw, Myo Thu, mengatakan, seorang pejabat Pengadilan Distrik Yangon mengajukan gugatan terhadap pria bernama Wirathu itu terkait hasutan antimuslim.

"Hakim menerimanya dan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa malam," kata Myo, dikutip dari kantor berita Anadolu, Rabu (29/5/2019).

Surat perintah itu dikeluarkan hakim juga karena biksu Wirathu menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara maksimal seumur hidup dan/atau denda.

"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," katanya, tanpa memberikan rincian alasan penundaan penangkapan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Kapal Tenggelam di Laut Andaman, 250 Pengungsi Muslim Rohingya Hilang

Internasional
27 hari lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Internasional
1 bulan lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Muslim
2 bulan lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal