YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar, Selasa (28/5/2019), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap biksu Budha antimuslim terkait tuduhan penghasutan.
Pejabat kepolisian Nay Pyi Taw, Myo Thu, mengatakan, seorang pejabat Pengadilan Distrik Yangon mengajukan gugatan terhadap pria bernama Wirathu itu terkait hasutan antimuslim.
"Hakim menerimanya dan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa malam," kata Myo, dikutip dari kantor berita Anadolu, Rabu (29/5/2019).
Surat perintah itu dikeluarkan hakim juga karena biksu Wirathu menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara maksimal seumur hidup dan/atau denda.
"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," katanya, tanpa memberikan rincian alasan penundaan penangkapan tersebut.