Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Vonis Aung San Suu Kyi Kasus Walkie Talkie Ilegal

Salsabila Nur Rizki
Sidang vonis Aung San Suu Kyi kasus kepemilikan walkie talkie ilegal ditangguhkan sampai 10 Januari 2022 (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar menunda sidang vonis kepada Aung Suu Kyi hingga 10 Januari 2022 dari waktu semestinya hari ini. Sidang kali ini terkait dua dakwaan, salah satunya kepemilikan walkie talkie ilegal. 

Ini merupakan sidang kedua dari belasan dakwaan yang dilayangkan kepada mantan pemimpin sipil yang digulingkan melalui kudeta militer pada 1 Februari itu. Ancaman hukuman yang dihadapi Suu Kyi atas semua dakwaan itu bisa mencapai 100 tahun lebih. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut.

Para pendukungnya menegaskan, semua dakwaan yang dilayangkan terhadap Suu Kyi tidak berdasar dan dibuat untuk mengakhiri perlawanannya atas cengkraman kekuasaan militer.

Suu Kyi divonis hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di lokasi yang dirahasiakan pada 7 Desember setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar UU bencana terkait pembatasan pandemi Covid-19.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
18 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
29 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal