NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar menunda sidang vonis kepada Aung Suu Kyi hingga 10 Januari 2022 dari waktu semestinya hari ini. Sidang kali ini terkait dua dakwaan, salah satunya kepemilikan walkie talkie ilegal.
Ini merupakan sidang kedua dari belasan dakwaan yang dilayangkan kepada mantan pemimpin sipil yang digulingkan melalui kudeta militer pada 1 Februari itu. Ancaman hukuman yang dihadapi Suu Kyi atas semua dakwaan itu bisa mencapai 100 tahun lebih. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut.
Para pendukungnya menegaskan, semua dakwaan yang dilayangkan terhadap Suu Kyi tidak berdasar dan dibuat untuk mengakhiri perlawanannya atas cengkraman kekuasaan militer.
Suu Kyi divonis hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di lokasi yang dirahasiakan pada 7 Desember setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar UU bencana terkait pembatasan pandemi Covid-19.