Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Vonis Aung San Suu Kyi Kasus Walkie Talkie Ilegal

Salsabila Nur Rizki
Sidang vonis Aung San Suu Kyi kasus kepemilikan walkie talkie ilegal ditangguhkan sampai 10 Januari 2022 (Foto: Reuters)

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar menunda sidang vonis kepada Aung Suu Kyi hingga 10 Januari 2022 dari waktu semestinya hari ini. Sidang kali ini terkait dua dakwaan, salah satunya kepemilikan walkie talkie ilegal. 

Ini merupakan sidang kedua dari belasan dakwaan yang dilayangkan kepada mantan pemimpin sipil yang digulingkan melalui kudeta militer pada 1 Februari itu. Ancaman hukuman yang dihadapi Suu Kyi atas semua dakwaan itu bisa mencapai 100 tahun lebih. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut.

Para pendukungnya menegaskan, semua dakwaan yang dilayangkan terhadap Suu Kyi tidak berdasar dan dibuat untuk mengakhiri perlawanannya atas cengkraman kekuasaan militer.

Suu Kyi divonis hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di lokasi yang dirahasiakan pada 7 Desember setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar UU bencana terkait pembatasan pandemi Covid-19.

Dia sempat menjalani tahanan rumah bertahun-tahun karena menentang pemerintahan militer, namun dibebaskan pada 2010. Sejak itu dia memimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi hingga memenangkan pemilu pada 2015.

Partainya berhasil memenangkan kembali pemilu pada November 2020, namun militer menuduh ada kecurangan. Ini yang menjadi alasan Suu Kyi dan pemerintahannya digulingkan dalam kudeta.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, menyebabkan ratusan orang tewas. Warga di penjuru Myanmar membentuk milisi untuk melawan militer.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

9 jam lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

3 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal