Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Anton Suhartono
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan, Kamis (16/1/2020), menjatuhkan hukuman penjara total selama 4.738 tahun kepada 80-an terdakwa kasus kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018.

Selain itu para terdakwa juga dikenakan denda 13 juta rupee Pakistan atau sekitar Rp1,2 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Rawalpindi, Shaukat Kamal Dar.

Baca Juga: Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Para terdakwa adalah Khadim Hussain Rizvi, pemimpin organisasi Tahreek e Labbaik Pakistan (TLP), kakak dan keponakannya, serta 87 aktivis dari berbagai kelompok. Masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 55 tahun. 

Jika tak membayar denda, para terdakwa bisa mengganti dengan tambahan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.

Polisi menangkap Khadim, kakaknya Ameer Hussain Rizvi, serta keponakan Muhammad Ali pada 24 November 2018 dengan tuduhan memicu kerusuhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung

14 hari lalu

Hilang Kontak! Puing-Puing Pesawat K2 Airways Ditemukan di Laut Arab, Seluruh Kru Hilang

15 hari lalu

Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak di Laut Arab, Diduga Jatuh

20 hari lalu

Bus Penuh Penumpang Ngebut Masuk Jurang, 40 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal