Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Anton Suhartono
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan, Kamis (16/1/2020), menjatuhkan hukuman penjara total selama 4.738 tahun kepada 80-an terdakwa kasus kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018.

Selain itu para terdakwa juga dikenakan denda 13 juta rupee Pakistan atau sekitar Rp1,2 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Rawalpindi, Shaukat Kamal Dar.

Baca Juga: Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Para terdakwa adalah Khadim Hussain Rizvi, pemimpin organisasi Tahreek e Labbaik Pakistan (TLP), kakak dan keponakannya, serta 87 aktivis dari berbagai kelompok. Masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 55 tahun. 

Jika tak membayar denda, para terdakwa bisa mengganti dengan tambahan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.

Polisi menangkap Khadim, kakaknya Ameer Hussain Rizvi, serta keponakan Muhammad Ali pada 24 November 2018 dengan tuduhan memicu kerusuhan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Internasional
11 hari lalu

Kebakaran Dahsyat Landa Mal di Pakistan, Korban Tewas Tembus 67 Orang

Internasional
14 hari lalu

Horor! Mal Terbakar Hebat, 21 Orang Tewas 61 Lainnya Hilang

Internasional
18 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal