Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan
Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.
The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.
Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.
Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.