Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Anton Suhartono
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)

Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.

The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.

Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.

Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Internasional
11 hari lalu

Kebakaran Dahsyat Landa Mal di Pakistan, Korban Tewas Tembus 67 Orang

Internasional
14 hari lalu

Horor! Mal Terbakar Hebat, 21 Orang Tewas 61 Lainnya Hilang

Internasional
18 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal