Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Anton Suhartono
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)

Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.

The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.

Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.

Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Internasional
12 hari lalu

Menlu Iran Tiba di Pakistan, Utusan Trump Menyusul, Pembicaraan Damai Berlanjut?

Nasional
17 hari lalu

Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan

Internasional
18 hari lalu

Iran Masih Tutup Selat Hormuz, Belum Tentukan Waktu Negosiasi dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal