Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan

Anton Suhartono
Pengadilan Pakistan memvonis hukuman penjara 4.738 tahun penjara terkait kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018 (Foto: AFP)

Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.

The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.

Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.

Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Brutal! Jet-Jet Tempur Pakistan Bombardir Rumah Sakit di Afghanistan, 400 Orang Tewas

Megapolitan
9 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Internasional
12 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Pakistan Tutup Sekolah hingga Berlakukan WFH bagi Karyawan

Internasional
22 hari lalu

Kemhan Afghanistan Klaim Hancurkan Pangkalan Militer Pakistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal