Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Swedia, Senin (3/2/), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi membakar Alquran (Foto: Reuters)

STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.

Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim. 

Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.

Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.

Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.

"Ada ruang lingkup yang luas dalam kerangka kebebasan berekspresi untuk mengkritik suatu agama dalam debat yang faktual dan objektif," kata Lundahl, seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/2/2025).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas

Internasional
1 bulan lalu

Disiksa Militer Israel, Thunberg: Tak Ada Apa-apanya Dibanding Penderitaan Warga Gaza

Internasional
2 bulan lalu

Hadiah Nobel Kedokteran 2025 Jatuh pada 3 Peneliti yang Ungkap Pengobatan Penyakit Autoimun

Internasional
2 bulan lalu

Greta Thunberg Dianiaya dan Dilecehkan Pasukan Israel, Menlu Swedia: Pelanggaran Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal