STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.
Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim.
Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.
Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.
Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.
"Ada ruang lingkup yang luas dalam kerangka kebebasan berekspresi untuk mengkritik suatu agama dalam debat yang faktual dan objektif," kata Lundahl, seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/2/2025).