Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Swedia, Senin (3/2/), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi membakar Alquran (Foto: Reuters)

Momika dan Najem dituduh menistakan Alquran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan pnyataan yang merendahkan umat Islam dalam dua demonsrasi di luar masjid Stockholm.

Menurut Lundahl, mengungkapkan pendapat tentang agama buka berarti memberi keleluasaan untuk melakukan atau menyampaikan apa pun yang menyinggung kelompok yang memegang keyakinan itu.

"Bahkan jika motifnya adalah untuk mengkritik agama Islam, tindakan dan perilaku tersebut jelas-jelas melampaui apa yang merupakan perdebatan dan kritik faktual. Pada semua kesempatan, demonstrasi tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kelompok Muslim," katanya.

Pengadilan memutus Najem bersalah atas empat tuduhan agitasi terhadap kelompok nasional atau etnis.

Dia dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun, jika dia melakukan kejahatan lain selama masa percobaan, pengadilan akan mengevaluasi ulang hukumannya.

Najem juga diperintahkan membayar denda sebesar 4.000 krona atau sekitar Rp5,8 juta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas

Internasional
1 bulan lalu

Disiksa Militer Israel, Thunberg: Tak Ada Apa-apanya Dibanding Penderitaan Warga Gaza

Internasional
2 bulan lalu

Hadiah Nobel Kedokteran 2025 Jatuh pada 3 Peneliti yang Ungkap Pengobatan Penyakit Autoimun

Internasional
2 bulan lalu

Greta Thunberg Dianiaya dan Dilecehkan Pasukan Israel, Menlu Swedia: Pelanggaran Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal