Pengadilan Tinggi India Akhirnya Tunda Perintah Larangan Sekolah Islam

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi India menunda putusan pengadilan di bawahnya yang melarang sekolah-sekolah Islam di Negara Bagian Uttar Pradesh (Foto: Reuters)

NEW DELHI, iNews.id - Pengadilan Tinggi India menunda putusan pengadilan di bawahnya yang melarang sekolah-sekolah Islam di Negara Bagian Uttar Pradesh. Ini memberi kelonggaran bagi puluhan ribu siswa dan guru di sekolah-sekolah Islam atau madrasah untuk melanjutkan kembali aktivitas mereka.

Putusan Pengadilan Tinggi India itu keluar hanya beberapa hari sebelum pemilu nasional di mana Perdana Menteri Narendra Modi dan partainya dari kelompok nasionalis Hindu, Bharatiya Janata Party (BJP), mengincar masa jabatan ketiga. 

Pengadilan menanggapi gugatan terhadap Perintah Pengadilan Tinggi Allahabad pada 22 Maret yang membatalkan Undang-Undang Tahun 2004 soal sekolah Islam di Uttar Pradesh. Sekitar 25 persen dari total 240 juta penduduk negara bagian itu adalah Muslim.

Pengadilan Tinggi Allahabad menyatakan UU tersebut melanggar ajaran sekularisme yang diterapkan di negara bagian seraya memerintahkan agar siswa di lembaga-lembaga tersebut pindah ke sekolah konvensional.

“Kami berpandangan bahwa isu-isu yang diangkat dalam petisi perlu direnungkan lebih dekat,” bunyi pernyataan Pengadilan Tinggi India, dikutip dari Reuters, Sabtu (6/4/2024).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Lionel Messi Datang, Warga India Malah Ngamuk hingga Merusak Stadion

Internasional
6 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
7 hari lalu

Kelakar Prabowo saat Undang Putin ke Indonesia: Jangan ke India Saja

Internasional
10 hari lalu

Kebakaran Kelab Malam Tewaskan 25 Orang termasuk Turis, Dipicu Ledakan Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal