JAKARTA, iNews.id - Klaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Filipina Eduardo Ano yang menyebut pelaku pengeboman gereja Katedral di Kota Jolo, Provinsi Sulu, merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Indonesia dinilai terlalu dini. Pasalnya, tahapan untuk sampai pada kesimpulan bahwa pelaku benar-benar WNI belum diselesaikan.
Pengamat hukum Andi Muhummad Asrun mengatakan, identifikasi terhadap korban pun belum selesai dilakukan.
"Harus melalui tahap-tahap dan proses identifikasi selesai, baru ke tuduhan," kata Asrun, Sabtu (2/2/2019).
Namun dia tak menampik aktivitas terorisme merupakan kejahatan transnegara. Karena itu, tidak mengherankan nantinya terbuki bahwa pelaku pengeboman di Filipina merupakan warga Indonesia.
"Lebih dari itu, telah lama terjalin hubungan antara aktivis terorisme antara Indonesia dengan Filipina terutama dari selatan," ujar Asrun.