KUALA LUMPUR, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan penundaan sidang pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia--yang diduga dilakukan pejabat Perak, Paul Yong Choo Kiong--memberi tekanan moral ke korban.
"Penundaan kembali sidang yang seharusnya dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2020 ini tentunya cukup memberikan tekanan moral bagi korban yang harus menunggu sejak peristiwa pidana terjadi pada 7 Juli 2019," kata Sekretaris 1 Korfung Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Tian, di Kuala Lumpur, Senin (19/10/2020).
Mahkamah Sesyen (Mahkamah Rendah), Senin, menetapkan tiga hari dimulai 21 Desember mendatang untuk persidangan kasus pemerkosaan seorang ART Indonesia yang dihadapi oleh Anggota Majelis Negara (ADUN) Tronoh, Paul Yong Choo Kiong.
Hakim Norashima Khalid menetapkan tanggal tersebut ketika kedua pengacara lain yang mewakili Choo Kiong, Datuk Rajpal Singh, dan Salim Bashir menghadapi kendala untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada Senin ini setelah Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) diberlakukan di Lembah Klang.
KBRI prioritaskan perlindungan terbaik bagi WNI korban...