SEOUL, iNews.id - Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus eksploitasi perempuan dan penyebaran ribuan video asusila, yakni masing-masing 34 dan 15 tahun. Pria bernama Moon Hyung Wook (24) dan Kang Hun (20) itu mengeksploitasi puluhan perempuan untuk tampil vulgar kemudian menyebar video mereka melalui aplikasi Telegram.
Aksi mereka terjadi pada 2018 hingga 2020, kasus ini sempat menghebohkan Korsel bahkan dunia.
Moon memaksa lebih dari 21 perempuan dewasa dan anak-anak melakukan perbuatan tidak senonoh lalu menyebarkan lebih dari 3.800 video mereka melalui ruang obrolan Telegram. Sementara Kang mengeksploitasi 18 perempuan dewasa dan anak-anak juga ke ruang obrolan yang sama.
Bulan lalu, Choi Ju Bin, yang merupakan penyelenggara ruang obrolan, dijatuhi hukuman penjara 42 tahun. Hukuman itu ditambah setelah muncul desakan dari warga. Korsel pun merevisi undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dan pornografi.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, penegak hukum bersumpah menyeret semua orang yang terlibat, bahkan pembeli, pengiklan, dan pemilik video pelecehan seksual anak di bawah umur, juga ditindak.