Penyelidik Internasional Ungkap Situs Porno Anak Terbesar di Dunia, 337 Orang Ditangkap

Anton Suhartono
Penegak hukum internasional bekerja sama mengungkap situs web porno anak-anak (Foto: AFP)

Pada Rabu (16/10/2019), otoritas AS mengajukan dakwaan terhadap Son serta mengumumkan penyitaan rekening bitcoin milik 24 orang di lima negara yang digunakan untuk mendanai situs web serta mempromosikan eksploitasi seksual anak-anak.

Departemen Kehakiman menyatakan, situs web ini merupakan penampungan eksploitasi seksual anak terbesar berdasarkan volume konten, sampai saat ditutup. AS telah menyelidiki 92 orang dalam kasus ini, sebagian besar telah divonis.

"Ini merupakan pertama kali penegak hukum mendapati penggunaan cryptocurrency dalam pornografi anak yang dijual. Situs web ini menampung lebih dari seperempat juta video dan 1 juta lebih file telah diunduh," kata pengacara AS, Jessie Liu, dikutip dari AFP, Kamis (17/10/2019).

Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) menyatakan, kerja sama antara lembaga penegak hukum internasional ini dimulai setelah otoritas Inggris menyelidiki seorang ilmuwan, Matthew Falder, terkait tuduhan pelanggaran seksual anak-anak.

Falder dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2017 setelah mengakui 137 tuduhan pelecehan secara online, termasuk mendorong pemerkosaan anak, bahkan pelecehan terhadap seorang bayi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internet
28 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internet
2 bulan lalu

Fix! Grok Tidak Bisa Edit Gambar Porno

Internet
3 bulan lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
3 bulan lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal