Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo Lolos dari Pemakzulan

Anton Suhartono
Han Duck Soo lolos dari pemakzulan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan parlemen Majelis Nasional (Foto: AP)

Status darurat militer pada 3 Desember hanya berlaku sekitar 6 jam setelah dibatalkan parlemen.

Sementara itu satu-satunya hakim yang menyetujui pemakzulan, Chung Kye Sun, menilai pelanggaran yang dilakukan Han cukup serius sehingga bisa diganjar dengan pemecatan.

Sementara itu Han berterima kasih atas putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai hasil yang bijaksana.

"Saya akan mulai dengan menangani masalah yang mendesak terlebih dulu," katanya, seperti dikutip dari Yohhap.

Pengadilan belum mengumumkan kapan akan memutus apakah akan menerima atau menolak pemakzulan terhadap Yoon. Banyak pengamat memprediksi sidang akan digelar selambat-lambatnya akhir pekan ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

2 hari lalu

Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

2 hari lalu

Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

2 hari lalu

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal