Perempuan Denmark Ini Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Nathania Riris Michico
Seorang wanita 20 tahun didenda karena memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

KOPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8) lalu.

Perempuan itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya. Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25 kilometer sebelah utara Kopenhagen.

Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.

Perempuan ini merupakan yang pertama didenda karena melanggar aturan larangan bercadar di Denmark. (Foto: doc. Twitter)

Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Internasional
7 hari lalu

Greenland Berharap Pasal 5 Perjanjian NATO Berlaku jika Diserang AS, tapi...

Internasional
13 hari lalu

Nah, Denmark Semprot Sekjen NATO soal Negosiasi Greenland dengan Trump

Internasional
13 hari lalu

Trump Iming-Iming Setiap Warga Greenland Rp16 Miliar agar Mau Gabung Amerika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal