Perempuan Singapura Dipenjara 2 Bulan karena Aniaya TKI

Anton Suhartono
Perempuan di Singapura dihukum penjara 9 pekan karena menyaniaya TKI (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuanSingapura dihukum penjara 9 pekan atau sekitar 2 bulan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) tenaga kerja Indonesia (TKI). Pelaku, Nurhuda Othman (38), menganiaya korban, Neni Jayanti (32), menyebabkan luka di kaki, tangan, dan mata, karena tak puas dengan pekerjaannya.

Dalam sidang pada Kamis (26/8/2021) di pengadilan distrik, Nurhuda mengaku bersalah atas perbuatannya terhadap Neni.

"Ini sebagai fakta, asisten rumah tangga merupakan kelompok rentan (kekerasan) dari orang-orang yang tinggal bersamanya dan sangat bergantung kepada majikan selama masa kerja," kata hakim Marvin Bay, dikutip dari The Straits Times.

Neni mulai bekerja di flat Nurhuda di Geylang East Central pada 29 Januari 2018. Tugasnya memasak dan menjaga anak-anak sang majikan yang saat itu berusia antara 2 dan 15 tahun.

Pada satu waktu, Nurhuda menilai Neni bekerja terlalu lambat serta mencaci maki penampilannya. Perempuan tiga anak itu juga memaksa Neni melakukan squat dengan alasan mengantuk saat kerja.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

1 hari lalu

Banyak Perempuan Sulit Kelola Keuangan, Risiko Penipuan Digital Meningkat!

2 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

12 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal