Perempuan Singapura Dipenjara 2 Bulan karena Aniaya TKI

Anton Suhartono
Perempuan di Singapura dihukum penjara 9 pekan karena menyaniaya TKI (Foto: Reuters)

Sehari setelah kejadian itu, Nurhuda dan keluarganya berlibur ke luar negeri. Kemudian pada 15 Juni, Neni memberikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Petugas lalu membawa Neni ke Rumah Sakit Umum Changi dan didapati beberapa luka termasuk di kaki kanan.

Atas kejadian itu, Nurhuda sudah membayar 4.000 dolar Singapura lebih atau sekitar Rp43 juta kepada Neni sebagai kompensasi. 

Terpidana harus menyerahkan diri pada Pengadilan Negeri pada 6 September untuk memulai masa hukuman penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

3 Pengeroyok Pria yang Tewas di Jalan Hankam Bekasi Ditangkap, Motif Saling Tantang di WA

Megapolitan
5 hari lalu

Gegara Masalah Sepele, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya di Jakpus

Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Megapolitan
11 hari lalu

Geger! Terapis Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Pejaten Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal