Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis

Anton Suhartono
Khanifah (kanan) serta pasutri penganiaya (Foto: The Straits Times)

SINGAPURA, iNews.id - Pasangan suami istri warga Singapura divonis bersalah karena menganiaya pembantu rumah tangga TKI bernama Khanifah secara sadis hingga menyebabkan korban lumpuh seumur hidup.

Pengadilan Singapura, Kamis (1/8/2019), menyatakan, perempuan bernama Zariah Mohd Ali (58) bersalah dan divonis hukuman penjara 11 tahun karena menganiaya Khanifah. Korban dianiaya menggunakan golok, palu, tongkat bambu, dan ulekan.

Tak hanya itu, Zariah juga diperintahkan membayar kompensasi kepada korban sebesar 56.000 dolar Singapura atau sekitar Rp570 Juta atau penjara 5 bulan.

Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan (60) dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena berperan dalam penganiayaan. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS atau penjara 5 hari.

Vonis terhadap Zariah diyakini sebagai hukuman terlama atas kejahatan terhadap PRT asing di Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

2 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

3 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

3 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal