HONG KONG, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ditemukan tewas di obyek wisata air terjun Hong Kong pada 28 Oktober lalu. Polisi menemukan bukti kuat bahwa perempuan 25 tahun itu korban pembunuhan.
Selanjutnya kepolisian Hong Kong menangkap pasangan suami istri (pasutri) sehari kemudian setelah mereka pulang dari China. Seorang pria asal Inggris berusia 34 tahun pada Kamis (31/10/2024) didakwa dengan tuduhan pembunuhan, sementara istrinya, berusia 36 tahun, membantu tersangka melakukan aksinya.
Polisi mengungkap korban ditemukan di kolam Waterfall Bay Park pada dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
"Bukti-bukti tampaknya tidak menunjukkan kematian yang alami," kata pejabat polisi, Sin Kwok Ming, dikutip dari AFP, Jumat (1/11/2024).
Hasil autopsi, lanjut dia, mendapati luka di kepala. Meski demikian penyebab utama kematiannya adalah sesak napas akibat tenggelam.