Perempuan WNI di Singapura Ditangkap Polisi karena Buang Bayi di Tempat Sampah

Anton Suhartono
Perempuan WNI di Singapura ditangkap karena membuang bayi di tempat sampah (Foto: Shin Min Daily)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Singapura ditangkap polisi, Rabu (29/7/2020), karena membuang bayi.

Bayi malang tersebut ditemukan di luar sebuah rumah di Taman Tai Keng, Senin (27/7/2020) malam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Kondisi bayi stabil dan tidak mengalami luka.

Petugas Kepolisian Ang Mo Kio mengetahui identitas perempuan berusia 29 tahun itu setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia, Sempat Terdeteksi di Singapura Lewat Batam

1 hari lalu

Negara ASEAN Siap Bantu Padamkan Karhutla, Menko Polkam: Dipersilakan Saja

1 hari lalu

Panettone hingga Stollen, Roti Khas Natal Eropa Hadir dengan Sentuhan Modern di Singapura

3 hari lalu

Singapura Selidiki 7 Perusahaan Terkait Karhutla, PM Lawrence Wong Ancam Sanksi Tegas Lintas Batas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal