Perempuan WNI di Singapura Ditangkap Polisi karena Buang Bayi di Tempat Sampah

Anton Suhartono
Perempuan WNI di Singapura ditangkap karena membuang bayi di tempat sampah (Foto: Shin Min Daily)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Singapura ditangkap polisi, Rabu (29/7/2020), karena membuang bayi.

Bayi malang tersebut ditemukan di luar sebuah rumah di Taman Tai Keng, Senin (27/7/2020) malam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Kondisi bayi stabil dan tidak mengalami luka.

Petugas Kepolisian Ang Mo Kio mengetahui identitas perempuan berusia 29 tahun itu setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

3 hari lalu

Viral Bayi Lahir saat Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Namanya Unik Banget!

4 hari lalu

Sandiwara Ayah Bunuh Bayi di Jaktim, Pura-Pura Nangis hingga Sebut Anaknya Tertimpa Kipas Angin

5 hari lalu

Pilu! Bayi di Cakung Jaktim Dianiaya hingga Tewas, Pelakunya Ayah Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal