Perempuan WNI di Singapura Ditangkap Polisi karena Buang Bayi di Tempat Sampah

Anton Suhartono
Perempuan WNI di Singapura ditangkap karena membuang bayi di tempat sampah (Foto: Shin Min Daily)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Singapura ditangkap polisi, Rabu (29/7/2020), karena membuang bayi.

Bayi malang tersebut ditemukan di luar sebuah rumah di Taman Tai Keng, Senin (27/7/2020) malam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Kondisi bayi stabil dan tidak mengalami luka.

Petugas Kepolisian Ang Mo Kio mengetahui identitas perempuan berusia 29 tahun itu setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini

Seleb
2 hari lalu

Viral Pria yang Serang Ariana Grande di Singapura Dipenjara 9 Hari

Health
2 hari lalu

Viral Tikus Berkeliaran di Ruang NICU Rumah Sakit, 2 Bayi Meninggal

Megapolitan
3 hari lalu

Heboh! Petugas PPSU Jaktim Temukan Bayi di Tumpukan Sampah saat Kerja Bakti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal