KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak ditangkap oleh petugas komisi antikorupsi Malaysia (MACC) di kediamannya, Selasa (3/7/2018). Seperti sudah jatuh tertimpa tangga, sebelum ditangkap, Najib sudah menghadapi berbagai proses hukum bahkan penggeledahan dan mengalami kekalahan dalam pemilu Malaysia.
Najib kalah dalam pemilu Malaysia yang digelar 9 Mei. Komisi Pemilihan (EC) mengumumkan hasil akhir yang menyebut partai yang dipimpin Mahathir Mohamad, Pakatan Harapan, mendapat 113 kursi parlemen pusat. Kemenangan ini menandai berakhirnya kejayaan Barisan Nasional setelah 60 tahun berkuasa.
Kelompok koalisi yang dibangun atas kerja keras Najib pada masa lalu tumbang lagi-lagi dengan keperkasaannya di masa kini. Mahathir pun menduduki posisi perdana menteri di usianya ke 92 tahun.
Tiga hari setelah dinyatakan kalah, Najib memutuskan untuk meninggalkan Malaysia menuju Indonesia. Najib disebut akan menghabiskan waktu selama dua hari untuk berlibur di Jakarta.
Razak bersama sang istri, Rosmah Mansor, disebut memesan tiket penerbangan dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah (Lapangan Terbang Subang) di Selangor menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, untuk jadwal keberangkatan Sabtu (12/5/2018) pukul 10.00 waktu setempat.