Pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan pada 2015, namun dihentikan.
Selain skandal SRC International, Najib terlibat dalam peyalahgunaan dana 1MDB. Ada laporan yang menyebut aset senilai lebih dari 1 miliar dolar AS dicuri dari rekening 1MDB.
Najib akan dituntut di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018). Dia akan disidang di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.
Sumber di lembaga antirasuah Malaysia itu mengungkap, Najib akan dijerat dengan pasal kejahatan pelanggaran kepercayaan.
Pria 64 tahun itu dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia. Pasal itu berisi, barangsiapa, yang dengan cara apa pun, yang dipercayakan dengan properti, atau dengan penguasaan apa pun atas properti, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau agen, melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap properti itu, akan dihukum penjara tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, cambukan, serta denda.