Perkosa TKI di Malaysia, Pria India Divonis Penjara 13 Tahun

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pria India divonis hukuman penjara 13 tahun oleh pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (13/9/2019), karena memerkosa tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hakim Noradura Hamzah menjatuhkan vonis terhadap pelaku, Balu Narayanan (36), setelah tim pembela gagal membutktikan keraguan seputar tuduhan terhadap terdakwa.

Balu yang merupakan buruh pabrik dijerat dengan Pasal 376 Ayat (1) KUHP Malaysia tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan cambukan.

Noradura mengatakan, hukuman dijatuhkan atas pertimbangan bahwa kasus ini tak hanya berdampak terhadap korban, seorang pekerja rumah tangga, yang mengalami trauma seumur hidup, tapi juga masyarakat luas.

"Malaysia selalu menyambut warga negara asing, baik sebagai pengunjung biasa atau untuk bekerja. Tapi ini tidak berarti bahwa warga negara asing diizinkan untuk melakukan apa yang mereka inginkan di negara ini, terutama sejauh melanggar hukum negara," ujarnya, dikutip dari The Star.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Destinasi
5 jam lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal