Perkosa TKI di Malaysia, Pria India Divonis Penjara 13 Tahun

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

"Hukuman yang tepat harus dijatuhkan untuk memberikan pesan kepada semua orang, terutama warga negara asing, bahwa kejahatan seksual terhadap perempuan di negara ini tidak akan mendapat toleransi," katanya, lagi.

Sebelumnya, pengacara terdakwa Razman Sahat meminta keringanan hukuman penjara dengan alasan dia warga negara asing. Tinggal di penjara Malaysia hanya akan menambah beban keuangan.

"Hukuman penjara minimal memungkinkan deportasi lebih cepat ke India," kata Razman.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur Farah Adilah Noordin berpendapat bahwa pengadilan harus mempertimbangkan dampak kejahatan terhadap korban dan citra Malaysia di masyarakat internasional.

"Saya meminta hukuman dijatuhkan dengan adil, dengan mempertimbangkan seriusnya kejahatan ini. Korban ke rumah terdakwa untuk bekerja, dan terdakwa memanfaatkan itu," kata Nur Farah.

Menurut dokumen pengadilan, Balu memerkosa korban pukul 23.00 pada 16 Desember 2018 di rumah Jalan Taman Sri Sentosa, Brickfields. Dia ditangkap pada 20 Desember 2018, setelah seorang petugas kebersihan melaporkannya ke polisi. Persidangan dimulai pada 14 Agustus 2019, dengan menghadirkan 11 saksi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal