Keempatnya telah didakwa di bawah undang-undang kontra-terorisme dan hukum pidana.
Vonis mati mereka jatuh pada Januari lalu dalam persidangan tertutup. Keempatnya dituduh membantu milisi untuk memerangi tentara yang merebut kekuasaan dalam kudeta tahun lalu dan melancarkan tindakan keras berdarah terhadap lawan-lawannya.
Istri Phyo Zeyar Thaw, Thazin Nyunt Aung mengaku belum diberitahu tentang eksekusi suaminya. Kerabat lainnya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Dilansir dari Reuters, orang-orang itu ditahan di penjara era kolonial Insein. Seorang narasumber mengatakan, keluarga mereka mengunjungi penjara itu Jumat lalu.
"Hanya satu kerabat yang diizinkan berbicara dengan para tahanan melalui platform online Zoom," kata orang itu.