Pilih Jadi WNI atau WNA? Anak Berkewarganegaraan Ganda Cari Solusinya di KJRI Cape Town

Anton Suhartono
KJRI Cape Town, Afrika Selatan, menyelenggarakan sosialisasi Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas pada 12 Mei 2024 (Foto: KJRI Cape Town)

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 Tahun 2006 memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihan. Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak. Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, (3) mengajukan permohonan pelepasan warga negara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Broto menegaskan, ABG pada saat telah memasuki usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun harus melapor ke Perwakilan RI untuk menentukan pilihan apakah akan menjadi WNI atau WNA. 

Jika tidak melapor dalam masa tersebut, dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA. Hal ini tentunya merugikan yang bersangkutan atau orang tua jika ABG tersebut ingin menjadi WNI. Proses menjadi WNI kembali, bisa dilakukan melewati usia 21 tahun, menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 

Internasional
18 jam lalu

Terungkap! Warga Gaza Dijanjikan Mengungsi ke Indonesia dengan Bayar Rp23,4 Juta

Internasional
18 jam lalu

Kisah Pengungsi Gaza Dijanjikan Terbang ke Indonesia, tapi Dibawa ke Afrika Selatan

Internasional
1 hari lalu

Indonesia Tak Punya Mekanisme Terima Pengungsi Gaza melalui Penerbangan Carter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal